"Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," jelasnya.
Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 23 Juni 2024 | 17:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara
02 April 2025 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 16:10 WIB
Tekno | 15:50 WIB
Tekno | 15:40 WIB
Tekno | 15:06 WIB
Tekno | 15:00 WIB
Tekno | 14:30 WIB
Tekno | 13:55 WIB