Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 23 Juni 2024 | 17:48 WIB
Jadi Sarang Judi Online, Menkominfo Minta Putus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Ketua Umum Projo Budi Arie saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang diduga dipakai untuk judi online.

Dalam surat keputusan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 itu, Menkominfo meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis Menkominfo dalam surat yang dibuat pada 21 Juni 2024 itu, dikutip Minggu (23/6/2024).

Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online itu menyebut, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.

Baca Juga: Imigrasi Gangguan, Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Kena Serangan Siber Ransomware

Selain itu, Menkominfo juga meminta para operator maupun penyedia layanan internet di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Perintah Budi Arie ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Kemudian Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-lhal sebagai berikut:

1. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
2. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
3. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
4. peran serta masyarakat.

Baca Juga: Biznet Resmikan Kabel Bawah Laut Pertama di Indonesia, Panjangnya 100 Km

Lalu di Pasal 21 mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

"Penjelasan Pasal 21 yang menyatakan penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI