Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa negara akan mengambil uang di dalam ribuan rekening yang terindikasi terlibat judi online.
Sebelumnya diwartakan bahwa Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mencatat sekitar 5000 rekening yang diduga terkait judi online.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu.
Hadi menjelaskan data dari sekitar 5.000 rekening yang terlibat dalam judi online akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut
Baca Juga: TNI-Polri Ikut Turun Tangan, Satgas Optimis Turunkan Tren Judi Online
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.
Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.
Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah.
"Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.
Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut.