Suara.com - Media sosial Elaelo viral di Twitter atau X. Pengembang sosial media tersebut dituduh mencuri data pengguna. Padahal Elaelo disinyalir sebagai sosial media buatan lokal yang fungsinya bakal menggantikan X pasca pemerintah mengumumkan bakal menutup permanen media sosial tersebut di Indonesia.
Terlebih Elaelo memiliki alamat hosting dengan domain dot id, sehingga besar kemungkinan aplikasi tersebut dikembangkan secara lokal di Indonesia.
Uniknya, Elaelo mengklaim diri sebagai media sosial lokal pengganti X. Namun, belum ada pernyataan resmi baik dari pemerintah maupun Kemenkominfo. Satu yang menjadi ciri khas Indonesia adalah logo burung garuda di kiri atas yang merupakan lambang negara. Dengan demikian, hingga kini belum dapat dipastikan apakah media sosial Elaelo dikembangkan oleh Kemen Kominfo.
Para pengguna internet disarankan agar lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, termasuk pendaftaran Elaelo. Pasalnya, belum diketahui secara pasti apakah data pribadi turut dibutuhkan dalam pembuatan akun.
Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Vivo X Fold 3 Pro vs Oppo Find N3 Fold, Duel HP Layar Lipat Terbaru
Isu X Diblokir
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa pemerintah Indonesia bakal memblokir situs X atau media sosial Twitter melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini terkait dengan konten pornografi yang cukup marak di aplikasi tersebut.
Peluang pengunggahan konten asusila tersebut bisa dilakukan per akhir Mei 2024 saat sosial media milik Elon Musk tersebut memperbaharui kebijakannya.
Dalam pusat bantuannya, X menuliskan bahwa konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Namun,bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa tidak bisa diakses.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut jika keputusan ini sedang dikaji.
Baca Juga: X Mau Diblokir Kominfo? Ini Perbedaan Bluesky dan Twitter
Ia menyebut jika Kominfo memiliki kuasa untuk memblokir X akibat konten pornografi yang diunggah ke media sosial tersebut. Konten-konten ini tidak bisa dihilangkan karena harus melalui tahap panjang.
Kebijakan sosial media ini bertentangan dengan regulasi penyebaran konten asusila di Indonesia. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Menanggapi penutupan X tersebut, netizen justru meminta sebaiknya Kominfo saja yang dibubarkan. Sebagian besar warganet menganggap, langkah Kominfo yang ingin memblokir X adalah langkah yang salah.
"Alasan aja pornografi, padahal gak mau aja para pejabatnya dikit-dikit digoreng dan diviralin di X" komentar akun lainnya.
"Giliran bokep diurusin, judol dibiarin merajalela" ungkap netizen.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni