"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," lanjut Pasal 2.
Satgas Judi Online ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Adapun Wakil Ketua Satgas Judi Online adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian ada Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Sedangkan Wakil Ketua Harian Pencegahan ditugaskan ke Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.