Menkominfo Anggap Judi Online dan Pinjol Ilegal Adik Kakak, Harus Disikat

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 16:05 WIB
Menkominfo Anggap Judi Online dan Pinjol Ilegal Adik Kakak, Harus Disikat
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengakui kalau Pemerintah terus fokus menangani judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menkominfo mengatakan, penanganan pemberantasan judi slot dan pinjol ilegal ini perlu dilakukan secara komprehensif hingga melibatkan semua kementerian.

Budi Arie menekankan aktivitas judi online sangat berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sebab ada kecenderungan kedua kasus makin marak dan meresahkan masyarakat.

“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini, dua-duanya disikat!” timpal dia, dikutip dari siaran pers Kominfo, Senin (17/6/2024).

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membuat satuan tugas berisi gabungan kementerian dan lembaga untuk memberantas hal tersebut. Satgas Judi online ini pun sudah rampung diselesaikan.

“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tegasnya.

Sebelumnya Jokowi resmi membentuk Satgas Judi Online lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantas Perjudian Daring. Satgas ini diisi oleh gabungan kementerian dan lembaga.

Menurut Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi online dibentuk karena perjudian adalah kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Selain itu, judi slot juga menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Baca Juga: Merusak Kehidupan Keluarga, Pemerintah Galakkan Perangi Judi Online

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," tulis Pasal 1 dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024, dikutip Senin (17/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI