Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sekitar 2.945.150 konten dan menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online dalam kurun waktu satu tahun.
"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dilansir dari laman Antara, Minggu (16/6/2024.
Selain itu, dia menerangkan pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Bahkan, Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.
Baca Juga: Aliran Dana Judi Online Rp 5 Triliun Mengalir ke Negara Tetangga, Ini Penjelasan PPATK
Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.
“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.
Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, Kemenkominfo telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI).
Langkah ini diambil guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.