Kominfo Mulai Buru Akun e-Wallet Pengguna Judi Online

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:53 WIB
Kominfo Mulai Buru Akun e-Wallet Pengguna Judi Online
Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta (14/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lagi di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), platform e-wallet harus memverifikasi identitas pengguna atau yang disebut sebagai know your customer (KYC).

Semmy menilai UU PDP baru ini juga bisa mencegah akun-akun yang dipakai untuk kejahatan. Sebab banyak temuan kalau akun e-wallet sesuai dengan identitas seseorang, tetapi bukan dia yang menggunakannya.

"Karena banyak sekali, akunnya resmi dan orangnya ada, tetapi dia enggak tahu kalau namanya dipakai. Itu fenomena baru, baik akun bank dan e-wallet," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI