Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini mulai membidik akun e-wallet atau dompet digital dalam upaya memerangi judi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, tahap awal pemblokiran akun-akun e-wallet ini akan fokus pada bandar judi online. Sebab dari sana, Kominfo bisa mendeteksi siapa saja pemain judi online di Indonesia.
"Kami akan fokus dulu pada bandar-bandarnya, nanti pemain-pemainnya bisa kelihatan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (14/6/2024).
Pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sedang dalam persiapan revisi.
Baca Juga: Legalkan Pornografi, Kominfo Tentukan Nasib Blokir Twitter Minggu Depan
Sebab, sebelumnya Kominfo sudah mengajukan pemblokiran untuk akun bank yang terlibat judi online. Bahkan jumlah akun yang diblokir sudah mencapai ribuan.
Sedangkan untuk pemblokiran akun e-wallet, Semmy menilai karena ini adalah fenomena baru. Pemblokiran ini pun akan dilakukan setiap hari.
Kendati begitu Semmy mengakui kalau memblokir akun e-wallet bukan dilakukan oleh pihak Kominfo, melainkan pihak Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami hanya memberikan bukti-buktinya, karena enggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang, kan ada UU Perbankan. Kecuali ada indikasi, indikasinya pun harus diperlihatkan bukti-buktinya," papar dia.
Ia menjelaskan kalau judi online terus berkembang di Indonesia. Sebab sebelumnya, pengguna biasa menggunakan kartu kredit untuk main judi online.
"Dulu pakai kartu kredit dan market-nya masih sedikit, hanya orang-orang yang punya kartu kredit. Kemudian (sekarang) bisa top-up (lewat) e-wallet," katanya.
Lebih lagi di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), platform e-wallet harus memverifikasi identitas pengguna atau yang disebut sebagai know your customer (KYC).
Semmy menilai UU PDP baru ini juga bisa mencegah akun-akun yang dipakai untuk kejahatan. Sebab banyak temuan kalau akun e-wallet sesuai dengan identitas seseorang, tetapi bukan dia yang menggunakannya.
"Karena banyak sekali, akunnya resmi dan orangnya ada, tetapi dia enggak tahu kalau namanya dipakai. Itu fenomena baru, baik akun bank dan e-wallet," tandasnya.