Kominfo Mau Blokir X Buntut Izinkan Konten Pornografi, Akan Surati Elon Musk

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 09 Juni 2024 | 17:00 WIB
Kominfo Mau Blokir X Buntut Izinkan Konten Pornografi, Akan Surati Elon Musk
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju berfoto bersama pengusaha Amerika Serikat Elon Musk dalam acara pembukaan World Water Forum ke-10 di Nusa Dua, Bali pada Senin (20/5/2024). [ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mempertimbangkan blokir X alias Twitter usai media sosial milik Elon Musk itu melegalkan konten pornografi.

Wamenkominfo mengatakan kalau saat ini pihaknya sedang mempelajari soal kebijakan baru dari Twitter itu. Jika memang terbukti melanggar, maka Kominfo bakal mengambil tindakan sesuai Undang-Undang.

"Lagi kami pelajari, lalu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kayak pornografi segala macam ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nezar di Kantor Kominfo pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Wamenkominfo menyebut kalau saat ini mereka masih mempertimbangkan apakah mau memblokir Twitter keseluruhan atau hanya sekadar konten pornografi yang beredar di platform tersebut.

Namun di sisi lain, Nezar mengakui kalau Twitter juga memiliki banyak konten-konten positif. Kominfo pun bakal mengirimkan surat ke Elon Musk untuk menindaklanjuti kebijakan pornografi tersebut.

"Lagi kami timbang, nanti kami bersurat ke X begitu mungkin, khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita tidak di-posting atau tidak masuk dalam timeline di Indonesia," imbuhnya.

Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Wamenkominfo Nezar Patria saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/3/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Nezar mengungkapkan kalau mekanisme blokir konten pornografi berlapis, tak langsung dari Kominfo. Pertama, tiap platform memiliki panduan komunitas soal konten yang beredar.

Apabila konten itu melanggar panduan, maka platform seperti X bisa memblokirnya sendiri. Menurutnya, hal itu biasanya dilakukan untuk mematuhi peraturan di negara masing-masing.

Tapi jika platform media sosial seperti X tak juga mengambil keputusan, maka Kominfo bisa memblokir sesuai peraturan.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Bandingkan Internet Lokal dan Starlink, Netizen: Masa Disuruh Bersaing Sama Elon Musk?

"Terus ketiga kami akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku kalau enggak ikut konsensus nasional yang berlaku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI