Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengklarifikasi soal ide Dewan Media Sosial yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat ataupun mengawasi konten di medsos.
Menkominfo menyebut ide pembentukan Dewan Media Sosial berasal dari UNESCO, sebuah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Dewan Media Sosial bukan ide dari pinggir jalan atau orang ngopi-ngopi, atau orang ngelantur, enggak. Dewan Medsos ini adalah rekomendasi dari UNESCO, di mana usulan Dewan Medsos ini sudah diberikan kepada kami, bahkan naskah akademik sudah 160 halaman, tentang Dewan Medsos di dunia," papar dia saat ditemui di acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Ini bukan sembarangan loh bahwa kami perlu melakukan kajian-kajian, langkah-langkah tentang pembentukan Dewan Medsos," lanjut Budi Arie.
Baca Juga: Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih
Menkominfo menegaskan kalau Dewan Media Sosial bukan untuk mengawasi medsos. Nantinya organisasi ini akan melibatkan multistakeholder media sosial, yang juga dipastikan dia sebagai lembaga independen.
"Ini kerja sama koalisi lintas stakeholder, tokoh agama, masyarakat, akademisi. Jadi independen kayak Dewan Pers. Ini prinsipnya independen seperti Dewan Pers," timpal dia.
Ia melanjutkan, Dewan Media Sosial ini dibentuk agar menyelematkan para kreator konten Indonesia supaya tidak semena-mena. Namun Pemerintah menjamin Dewan Medsos tetap mendukung kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara maupun berpendapat.
"Negara demokrasi, enggak usah khawatir, yang kontrol kan kalian semua. Orang Dewan Media Sosial dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Iya kan?" imbuhnya.
Menkominfo mencontohkan, peran Dewan Media Sosial ini akan menata ekosistem. Misalnya, mereka bisa melindungi anak-anak di ruang digital.
Baca Juga: Menkominfo pun Takut Ancaman AI, Diprediksi Bisa Gantikan Manusia
"Kamu suka lihat kan di medsos ada anak di-bully di sekolahnya? Iya kan? Ini kan harus dilindungi. Sekarang yang gitu siapa yang harus lindungi?" urai dia.
Kendati begitu Dewan Media Sosial ini masih dalam tahap diskusi. Budi Arie belum menargetkan kapan lembaga tersebut dibentuk di Indonesia.
Namun ide ini sudah disosialisasikan ke beberapa platform media sosial seperti TikTok hingga Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Dewan Media Sosial dikhawatirkan jadi alat represi
Sebelumnya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengomentari soal usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).
"SAFEnet menilai bahwa pembahasan seputar DMS harus dilakukan secara berhati-hati," kata SAFEnet dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (31/5/2024).
SAFEnet beralasan, dilemparkannya kembali gagasan ini setelah revisi UU ITE membuat ide pembentukan DMS saat ini sudah kehilangan konteks.
Mereka mengakui kalau SAFEnet memang telah mengusulkan pembentukan DMS ke Kominfo tahun lalu, saat proses pembahasan revisi kedua UU ITE.
Kala itu, SAFEnet mengusulkan DMS sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan dan berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten.
"Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten," lanjutnya.
Pembentukan lembaga ini diusulkan untuk masuk ke dalam substansi revisi kedua UU ITE.
Secara spesifik, SAFEnet mengusulkan penambahan pasal 40 ayat 2(c) yang berbunyi: “….Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut yang berkategori konten berbahaya atas dasar rekomendasi dari Dewan Media Sosial.”
Namun nyatanya, hingga revisi kedua UU ITE disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2024, pasal-pasal tersebut tidak diakomodir baik oleh Kominfo maupun DPR RI.
"Hal itu terlihat dari UU ITE terbaru pasca revisi yang justru memenggal substansi dari usulan awal sehingga wewenang moderasi konten sepenuhnya berada di tangan Kominfo sebagai representasi negara," kata SAFEnet.
Mereka melanjutkan, pembentukan DMS harus mengadopsi seluruh prinsip-prinsipnya, terutama prinsip independensi dan prinsip multistakeholderisme.
"Pembentukan DMS seperti yang dirancang oleh Kominfo masih sangat kabur dan justru berpotensi berseberangan dengan prinsip awalnya," ungkapnya.
SAFEnet menilai DMS harus independen, terbebas dari pengaruh pemerintah maupun perusahaan media sosial. Kontrol Kominfo atas DMS akan menimbulkan penyensoran dan memperparah kerusakan demokrasi dan kebebasan sipil di ruang digital.
Sebab di bawah Kominfo, terdapat potensi konflik kepentingan yang sangat besar, sehingga DMS dapat dimanfaatkan sebagai alat represi digital yang baru. Hal ini justru akan melemahkan posisi masyarakat sipil dan membawa kemunduran bagi demokrasi digital.
Menurutnya, semangat mempererat dan memperkuat keselamatan dan keamanan publik di ruang digital tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan berbagai pihak dalam pembentukan DMS.
Untuk menghindari kontrol absolut pemerintah, DMS harus diisi dengan perwakilan berbagai pihak, sebut saja akademisi, pembuat konten, masyarakat sipil, pekerja kreatif, jurnalis, kelompok rentan dan minoritas serta berbagai pihak lainnya.
Tentu hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari tujuan DMS supaya tidak menjadi alat penyensoran bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Alasan ketiga, DMS tidak boleh melakukan pengawasan. Hal yang paling mengkhawatirkan versi SAFEnet adalah Kominfo memaknai DMS sebagai pengawas konten-konten di media sosial.
SAFEnet berpandangan, praktik surveillance (pengawasan) tidak dapat dibenarkan karena dapat memicu swasensor oleh perusahaan maupun pengguna media sosial.
Oleh karena itu, DMS hanya boleh memutuskan sengketa antara pengguna dengan perusahaan media sosial atas kerugian-kerugian yang dialaminya.
SAFEnet menegaskan, DMS hanya boleh menilai dan mengawasi aduan terhadap praktik moderasi konten yang dilakukan oleh perusahaan media sosial, bukan melakukan pemantauan dan pengawasan aktif.
Semua penilaian ini harus dilakukan dengan menggunakan standar-standar HAM internasional dan memperhatikan konteks lokal sebagai tolok ukurnya.
Pembatasan atau takedown konten hanya dapat dilakukan setelah melakukan three part-test, setelah mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas, serta memiliki tujuan yang jelas.
Berdasarkan pertimbangan di atas, SAFEnet mendesak Kementerian Kominfo untuk:
1. Meninjau ulang rencana pembentukan dewan media sosial yang berkedudukan di bawah badan eksekutif
2. Melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dalam proses perencanaan dewan media sosial