Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku heran dengan draf RUU Polri yang menambah wewenang polisi bisa memblokir internet.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga pun mempertanyakan kepada siapa mereka bakal berkoordinasi apabila ada masalah. Sebab selama ini peran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Siapa yang mau ambil peran Kominfo? Polri? Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)? Mau Siapa? Kalau semuanya mau mengambil peran kan repot," keluh Arif saat ditemui di Universitas Paramadina pada Jumat (31/5/2024).
"Inilah kekurangan negara kita nih, semua pihak mau berandil-andil. Pusing kan?" timpalnya lagi.
Arif mengaku bingung karena kepada siapa lagi mereka harus melakukan berkoordinasi apabila ada masalah di dunia digital.
"Nanti membingungkan kan? Nanti di lapangan kami juga bakal bingung kerja samanya sama siapa kalau ada masalah-masalah. Mau mengadu ke siapa? Ke Kominfo? Mengadu ke polri?" tuturnya.

Arif mengungkapkan kalau Polri belum membuka komunikasi dengan APJII soal aturan baru tersebut. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan APJII sebagai pelaku penyedia layanan telekomunikasi apabila ada masalah di internet.
Menurutnya, pihak yang selama ini bisa memblokir internet adalah operator seluler maupun perusahaan yang menyediakan layanan. Adapun mekanisme pemblokiran dilakukan melalui alamat internet protokol alias IP Address hingga nama domain web.
"Alamat IP-nya, alamat domainnya, macam-macam sih. Ada alamat domain misalnya ada dot com atau dot id. Apapun lewat domain lah ya atau alamat IP address-nya kayak judi kan yang diblokir dua tuh alamat IP-nya sama alamat domainnya," urai dia.
Baca Juga: DPR Was-was Bisnis Telkomsel-Indihome Kalah Saing dari Internet Starlink Elon Musk
Selain itu, Arif menyebut kalau Kominfo juga memiliki kemampuan untuk memblokir sebuah situs internet. Dicontohkan dia, hal itu sudah dilakukan Kominfo seperti blokir judi online.