Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak PT Starlink Services Indonesia milik Elon Musk untuk membuktikan kantor dan network operation center (NOC) miliknya di Indonesia.
Hal ini diungkapkan APJII sekaligus membalas pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sudah menegaskan kalau layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk itu memiliki kantor perwakilan dan NOC di Indonesia, di mana dua fasilitas ini adalah syarat agar internet Starlink bisa dijual di Tanah Air.
"Saya sempat buat rilis beberapa hari lalu, langsung dibantah Kominfo tentang NOC. Simpel saja, kita saja semua diajak ke sana (kantor dan NOC Starlink di Indonesia: red)," kata Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga saat ditemui di Universitas Paramadina pada Jumat (31/5/2024).
Arif pun siap menyatakan permintaan maaf apabila tudingannya soal Starlink tidak memiliki kantor dan NOC di Indonesia keliru.
Baca Juga: Starlink Masuk Indonesia, Asosiasi Bingung Aturan Pembatasan Zonasi Berubah
"Kalau saya salah saya minta maaf buat pernyataan saya sebelumnya. Simpel gitu kan?" lanjut Arif.
Arif pun mendesak agar pihaknya bisa melihat langsung kantor dan NOC Starlink dalam waktu dekat. Ia tak mau polemik layanan internet milik perusahaan antariksa SpaceX ini terus berlanjut di Indonesia.
"Saya datang kalau diundang. Saya siap minta maaf kalau ada (kantor dan NOC Starlink di Indonesia). Tapi jangan bulan depan, dua bulan lagi, sekarang-sekarang ini diajaknya," imbuhnya.
"Ini bukan barang maya, ini barang nyata," tegasnya lagi.
Bantahan Kominfo
Baca Juga: Pengusaha Lokal Kesal Ada Produk Starlink Ilegal Dijual di Tokopedia
Sebelumnya Kementerian Kominfo menanggapi soal desakan cabut izin ritel Starlink yang diminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Aju Widya Sari mengatakan, Starlink sudah mengantongi izin untuk menjual layanan internet di Indonesia.
Maka dari itu, Kominfo tidak bisa mencabut izin usaha Starlink karena perusahaan layanan internet milik Elon Musk itu sudah mematuhi regulasi Pemerintah.
"Tidak ada, buat Kominfo penyelenggaraan perusahaan yang sudah mengantongi izin berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menyelenggarakan usahanya," kata Aju saat ditemui di sela-sela acara Ericsson Imagine Live di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ia juga memastikan kalau perangkat Starlink sudah mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.
"Sudah tersertifikasi semua oleh Kominfo di SDPPI untuk router antena," lanjut Aju.
Ia juga mengungkapkan kalau lokasi NOC Starlink ada di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. NOC ini juga bisa dioperasikan secara remote di Karawang, Jawa Barat.
"Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu. Bisa remote gateway di Cibitung di-remote ke Karawang," imbuhnya.
Lebih lanjut Aju menyebut Starlink sudah mendapatkan izin untuk menjual internet di Indonesia. Sebelum mendapatkan syarat izin uji layak operasi (ULO), Starlink sudah membangun NOC di Tanah Air.
"NOC sudah ada di Indonesia itu salah satu persyaratan untuk ULO dan sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia," tegasnya.
Tudingan APJII
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Pemerintah RI untuk membekukan izin penjualan langsung layanan internet Starlink milik Elon Musk yang baru saja diresmikan di Indonesia.
"APJIII berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan dan menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh ISP (internet service provider atau penyelenggara jasa internet) lokal selama ini," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif, saat konferensi pers virtual di YouTube APJII, Selasa (28/5/2024).
APJII sendiri memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Pertama yakni pembekuan izin penjualan langsung (retail) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
Kedua, APJIl berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, hingga kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Ketiga, APJII mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang-adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Keempat, jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJlI menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan," jelas Arif.
Diketahui Elon Musk meresmikan Starlink saat dirinya diundang ke World Water Forum ke-10 yang dilaksanakan di Bali pada Minggu 19 Mei 2024 kemarin. Peresmian tersebut akan dilakukan di Puskesmas Pembantu Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar.