DPR Sorot Ancaman Kedaulatan Data Starlink Elon Musk di RI, Belajar dari Kasus Ukraina

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 11:16 WIB
DPR Sorot Ancaman Kedaulatan Data Starlink Elon Musk di RI, Belajar dari Kasus Ukraina
Presiden Joko Widodo dan Elon Musk melakukan pertemuan di sela-sela World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC), Badung, Bali, Senin (20/5/2024). [Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino ikut menyoroti soal ancaman kedaulatan data dalam negeri usai layanan internet Starlink milik Elon Musk resmi masuk Indonesia.

Dia mempertanyakan ancaman kedaulatan data dari layanan internet berbasis satelit itu saat Rapat Dengar Pendapat dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Beberapa pihak menyatakan bahwa Starlink langsung mentransmisikan datanya ke cloud-nya milik Elon Musk, apakah ini benar? Apakah mereka tidak menggunakan gateway ke Indonesia dulu?" tanya Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dikutip dari siaran pers DPR, Jumat (31/5/2024).

Harris mengatakan, dalam industri digital data merupakan hal yang sangat penting sekaligus rentan untuk disalahgunakan, mulai dari diperjualbelikan hingga menjadi senjata dalam perang siber antarnegara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengacara Ini Jadi Tersangka Kasus Pelat Nomor DPR Palsu

Masalah inilah yang menerpa Elon Musk dan Starlink dalam pusaran perang Rusia-Ukraina sejak 2022.

Peristiwa ini bermula pada Februari 2022 atau dua bulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ketika Ukraina meminta Starlink mengaktifkan layanan internet di negara tersebut menggantikan Viasat karena situasi perang.

Sedangkan untuk konteks Indonesia, konsep kedaulatan digital sudah tertuang dalam sejumlah aturan seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2016 (UU ITE), Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Konsep kedaulatan digital ini mencakup kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Maka dari itu, ia meminta Telkom untuk menggandeng Starlink demi menjaga kedaulatan data pribadi warga Indonesia.

Baca Juga: Telkom Minta Pemerintah Turun Tangan Urus Starlink: Kami Tidak Bisa Bendung Teknologi Ini

"Padahal kan kita mensyaratkan kedaulatan data ada di Indonesia. Nah, kami minta dari Telkom bisa mengelaborasi ini lebih lanjut, sehingga kami di Komisi VI, bisa juga ikut membantu Telkom demi kepentingan Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya hal senada diungkapkan oleh Pratama Persadha selaku pakar telekomunikasi sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.

Ia bercerita, pada 28 Februari 2022 lalu, Starlink memberikan akses internet gratis kepada pemerintah Ukraina. Setelah cukup lama Pemerintah Ukraina menggunakan layanan dan sudah menjadi suatu ketergantungan, pada tanggal 30 September 2022 Starlink menghentikan layanannya.

Pratama berpandangan kalau hal itu sangat mengancam nyawa prajurit Ukraina yang sedang berada di medan pertempuran. Sebab Starlink dipergunakan oleh Ukraina sebagai media komunikasi dengan prajurit yang sedang bertugas di medan pertempuran.

Potensi ancaman kedaulatan siber lainnya adalah adanya akses yang tidak diinginkan, di mana negara-negara asing atau entitas jahat dapat mencoba mengakses infrastruktur satelit untuk tujuan yang merugikan seperti mata-mata atau serangan siber.

"Sehingga keamanan infrastruktur satelit perlu dijaga dengan ketat untuk mencegah akses yang tidak diinginkan. Ancaman siber terhadap infrastruktur satelit dapat menjadi masalah serius," timpal dia.

"Serangan siber yang berhasil dapat mempengaruhi operasional satelit, merusak atau mematikan satelit, mencuri informasi penting, atau mengganggu komunikasi," timpalnya lagi.

Selain itu, Starlink juga membuat masalah baru untuk aparat penegakan hukum serta intelijen. Sebab alat-alat lawfull intercept dan monitoring yang sudah mereka miliki tidak akan terpakai karena perbedaan teknologi yang.dipergunakan.

"Hal tersebut menyebabkan seolah-oleh aparat penegakan hukum dan intelijen kita buta dan tuli terhadap komunikasi yang dilewatkan Starlink tersebut," urai dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI