Dewan Media Sosial Usulan Kominfo Bisa Jadi Alat Represi Digital Baru

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:57 WIB
Dewan Media Sosial Usulan Kominfo Bisa Jadi Alat Represi Digital Baru
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (19/4/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengomentari soal usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pembentukan Dewan Media Sosial (DMS).

Menteri Kominfo sendiri menyebut kalau pembentukan DMS ini akan berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang ada di media sosial layaknya dewan pers.

"SAFEnet menilai bahwa pembahasan seputar DMS harus dilakukan secara berhati-hati," kata SAFEnet dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (31/5/2024).

SAFEnet beralasan, dilemparkannya kembali gagasan ini setelah revisi UU ITE membuat ide pembentukan DMS saat ini sudah kehilangan konteks.

Mereka mengakui kalau SAFEnet memang telah mengusulkan pembentukan DMS ke Kominfo tahun lalu, saat proses pembahasan revisi kedua UU ITE.

Kala itu, SAFEnet mengusulkan DMS sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan dan berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten.

"Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten," lanjutnya.

Pembentukan lembaga ini diusulkan untuk masuk ke dalam substansi revisi kedua UU ITE.

Secara spesifik, SAFEnet mengusulkan penambahan pasal 40 ayat 2(c) yang berbunyi: “….Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut yang berkategori konten berbahaya atas dasar rekomendasi dari Dewan Media Sosial.”

Baca Juga: Trending di Media Sosial, Siapa Pencetus Slogan "All Eyes on Rafah"?

Namun nyatanya, hingga revisi kedua UU ITE disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2024, pasal-pasal tersebut tidak diakomodir baik oleh Kominfo maupun DPR RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI