Suara.com - PT Starlink Services Indonesia akhirnya buka suara usai resmi meluncurkan layanan internetnya di Tanah Air. Layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk ini mengaku sudah mematuhi peraturan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum PT Starlink Services Indonesia, Krishna Vesa saat dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
"(Status) Badan hukum dan perizinan sudah kami sampaikan ke KPPU, pihak asosiasi, dan lain-lain. Status badan hukum dan perizinan sudah memenuhi aturan yang berlaku di Permenkominfo (Peraturan Menteri Kominfo)," kata Krishna saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ia juga menegaskan kalau pemerintah Indonesia tidak menyediakan karpet merah kepada Starlink, sebuah istilah yang muncul karena Starlink dituding sangat mudah berbisnis di Indonesia.
"Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink," imbuhnya.
Krishna juga memastikan kalau diskon harga Starlink dari Rp 7,8 juta menjadi Rp Rp 4.680.000 bukanlah sebuah predatory pricing, alias strategi jual rugi demi menyingkirkan pesaing.
"Sama sekali tidak predatory pricing. Promosi yang dilakukan Starlink hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum," sambung dia.
Verry Iskandar yang juga Tim Kuasa Hukum PT Starlink Services Indonesia menyebut hal serupa. Ia menyebut kalau diskon harga itu bukanlah predatory pricing karena promosi tersebut memiliki batasan waktu.
Promosi harga ada batasan waktu. Enggak ada batasan waktu kalo predatory pricing. Regulasinya ada, izin ada," ungkap Verry di sesi terpisah.
Baca Juga: KPPU Pastikan Harga Diskon Starlink Bukan Predatory Pricing
Krishna juga membantah omongan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi yang mengatakan Starlink tidak memiliki network operation center (NOC) alias pusat kendali jaringan di Indonesia. Ia menyebut kalau perusahaan milik Elon Musk sudah membangun fasilitas tersebut di Tanah Air.