Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Pemerintah RI untuk membekukan izin penjualan langsung layanan internet Starlink milik Elon Musk yang baru saja diresmikan di Indonesia.
"APJIII berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan dan menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh ISP (internet service provider atau penyelenggara jasa internet) lokal selama ini," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif, saat konferensi pers virtual di YouTube APJII, Selasa (28/5/2024).
APJII sendiri memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Pertama yakni pembekuan izin penjualan langsung (retail) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
Kedua, APJIl berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, hingga kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Startup AI Elon Musk Raih Pendanaan Hampir Rp 100 T, Siap Tantang OpenAI
Ketiga, APJII mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang-adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
"Keempat, jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJlI menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan," jelas Arif.
Diketahui Elon Musk meresmikan Starlink saat dirinya diundang ke World Water Forum ke-10 yang dilaksanakan di Bali pada Minggu 19 Mei 2024 kemarin. Peresmian tersebut akan dilakukan di Puskesmas Pembantu Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Starlink adalah layanan internet berbasis satelit yang dimiliki SpaceX, perusahaan antariksa milik Elon Musk. Harga internet Starlink di Indonesia dibanderol Rp 700 ribu per bulan.
Baca Juga: Keunggulan dan Kelemahan Starlink, Internet Satelit Berkecepatan Tinggi Tapi Tak Sempurna