Suara.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat terkait perangkat telekomunikasi melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan memantau perangkat yang beredar di pasar Indonesia.
Sehingga hanya perangkat sah yang bisa digunakan di jaringan operator selular Indonesia.
Untuk itu, kamu perlu mengetahui jika iPhone milik mu sudah terdaftar atau justru ilegal.
Baca Juga: Cara Menghapus Aplikasi Bawaan iPhone
Pasalnya, jika kita tidak mendaftarkan perangkat iPhone milik kita, maka sesuai dengan aturan dari Kominfo perangkat akan terblokir.
IMEI ilegal adalah yang tidak sesuai dengan format Global System for Mobile Communications (GSMA).
Sebagai contoh IMEI ilegal adalah memiliki digit kodong atau angka yang sama.
Untuk lebih jelasnya, ikutilah cara cek IMEI iPhone terdaftar atau ilegal:
1. Di situs resmi Bea Cukai
Baca Juga: Cara Pakai Tema iPhone di HyperOS, Icon dan Widget Mirip iOS!
- Masuk ke situs Bea CUkai
- Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom tersedia
- Masukkan kode verifikasi di situs tersebut
- Pilih "Send" untuk memulai pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut
- Informasi IMEI iPhone terdaftar atau tidak akan tertera.
2. Situs Apple ID
- Masuk situs Apple ID, gunakan seperti pada perangkat
- Pilih "Device" untuk melihat nomor IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum
3. Pengaturan iPhone
- Buka pengaturan
- Pilih "Umum"
- Pilih "Tentang"
- Nomor IMEI akan terlihat pada bagian bawah.
- Jika perlu menyalin informasi ini untuk formulir pendaftaran atau dukungan Apple, cukup mengetuk nomor IMEI yang akan disalin.
Itulah ketiga cara mudah cek IMEI iPhone sudah terdaftar atau ilegal. Pastikan iPhone milikmu terdaftar ya...