Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 26 Mei 2024 | 13:33 WIB
Menkominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Buntut Judi Online
Ilustrasi Telegram. (Pixabay/@R-region)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengancam bakal memblokir Telegram. di Indonesia. Pasalnya, aplikasi perpesanan itu tidak kooperatif soal pemberantasan judi online.

"Saya sebut saja di sini, tinggal Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi Arie saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kominfo TV, dikutip Minggu (26/5/2024).

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," lanjut dia.

Budi Arie menerangkan kalau platform lain seperti Google komitmen bekerja sama dengan Pemerintah RI untuk memberantas judi online. Sebab minggu depan, Kominfo dan perwakilan Google dijadwalkan melakukan pertemuan untuk mengatasi konten judi slot.

Ia menjelaskan, platform komputasi awan Google Cloud memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak judi online yang ada di platform Google.

Lebih lanjut Budi Arie kembali menegaskan kalau saat ini muncul tren kalau pemain judi online mulai merambah ke Telegram.

Ia pun mengultimatum platform perpesanan milik Pavel Durov itu untuk kooperatif kepada pemerintah soal judi online. Jika tidak, Budi Arie pastikan Telegram diblokir di Indonesia.

"Dan sekarang ada tren, para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan ke platform Telegram, jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," pungkasnya.

Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online.

Baca Juga: Jangan Cuma Jualan, Starlink Diminta Buka Kantor di Indonesia

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI