Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki sejumlah permintaan ke Elon Musk usai meresmikan layanan internet Starlink miliknya ke Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan, PT Starlink Indonesia selaku penyelenggara layanan internet harus mematuhi peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun regulasi turunannya.
“PT Starlink Indonesia wajib memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan,” ucap Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, Starlink sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi juga perlu menyiapkan interoperabilitas serta layanan dan akses pengaduan konsumen maupun jaminan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Ini Manfaat Internet Starlink di Indonesia, Benarkah Cuma Untungkan Elon Musk?
“Termasuk interoperabilitas layanan dalam memenuhi kebutuhan yang melengkapi jaringan terestrial nasional dengan jaringan satelit yang mereka miliki. Juga menyediakan layanan yang transparan serta pengaduan yang accessible serta mampu menjamin perlindungan data pribadi," papar dia.
Berdasarkan regulasi, lanjut Budi Arie, PT Starlink Indonesia juga harus membuka akses kerja sama jaringan atau open access tanpa diskriminasi berdasarkan kerja sama bisnis (business to business).
“Untuk kebutuhan kapasitas bandwidth nasional, perluasan jangkauan layanan, peningkatan kualitas layanan atau quality of service,” tambahnya.
Selain itu, Budi Arie turut mengingatkan agar Elon Musk selaku pemilik Starlink membuka kesempatan kerja sama mitra dengan para penyelenggara jasa multimedia layanan akses internet.
“Namun tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan teknologi tapi juga ikut serta dalam pengemebangan ahli teknologi dan pembangunan kapasitas nasional kita," pinta dia.
Baca Juga: Telkomsel-Indosat Perlu Waspada, Internet Starlink Ancaman Baru Industri Telekomunikasi
Budi Arie yakin kalau kehadiran layanan internet satelit dapat menjadi alternatif solusi penyediaan akses internet, terutama di daerah terpencil.
Menurutnya, kondisi geografis Indonesia dengan lebih dari 17.500 pulau dan pegunungan menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan akses jaringan infrastruktur digital.
“Selaras dengan prioritas Kominfo dalam mendukung transformasi digital di Indonesia melalui pemerataan jangkauan dan peningkatan kualitas layanan. Hal itu dimungkinkan oleh teknologi Low Earth Orbit (LEO) yang dimiliki oleh Starlink sehingga dapat menjangkau wilayah yang selama ini belum terjangkau layanan internet,” tuturnya.
Kendati begitu Pemerintah berkomitmen untuk menjaga Starlink agar selalu menaati regulasi yang ada serta persaingan usaha yang sehat.
Menkominfo menekankan regulasi yang ada sudah mengamanatkan skema kerja sama dengan operator lokal yang mencakup interoperabilitas layanan, akses kerja sama jaringan, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan kapasitas lokal.
“Jadi kehadiran Starlink justru dapat menjadi mitra bagi operator lokal untuk melakukan kerja sama dengan mekanisme B to B. Selain itu, Starlink Indonesia juga beroperasi dengan menggunakan IP Indonesia sehingga tetap memiliki kontrol atas penyelenggaraan Starlink di Indonesia,” urai dia.
Terkait atas kekhawatiran akibat adanya potensi ancaman akibat kehadiran layanan internet satelit, Budi Arie menyatakan bakal terus melakukan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sektor telekomunikasi.
"Kita berharap nanti kita akan berkoordinasi terus dan berdiskusi dengan banyak ekosistem pemangku kepentingan agar kita bisa memberikan regulasi yang fair dan juga bisa mendukung pertumbuhan serta kemajuan transformasi digital di Indonesia," pungkasnya.