Suara.com - Ada nomor HP yang tidak terpakai dan ingin dimatikan? Pastikan untuk unreg atau un-register kartu SIM tersebut lebih dulu. Bagaimana cara unreg kartu SIM untuk berbagai operator seluler?
Sebelumnya ketahui lebih dulu apa itu unreg kartu SIM. Unreg kartu atau un-register kartu, adalah proses untuk membatalkan registrasi kartu SIM prabayar Anda.
Dengan melakukan unreg, kartu SIM tersebut akan dinonaktifkan secara permanen dan tidak bisa digunakan lagi untuk melakukan panggilan, SMS, atau mengakses internet.
Di Indonesia, setiap orang hanya boleh memiliki maksimal 3 kartu SIM prabayar dengan nomor yang sama. Karena setiap NIK hanya bisa untuk registrasi tiga nomor HP saja.
Unreg kartu SIM dapat membantu membebaskan nomor Anda untuk registrasi kartu baru. Hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan unreg:
- Unreg bersifat permanen, artinya kartu SIM tidak dapat diaktifkan kembali setelah proses unreg selesai.
- Pastikan kamu memiliki nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar pada kartu SIM tersebut. NIK diperlukan untuk melakukan unreg melalui SMS atau aplikasi provider.
- Pastikan kamu sudah memindahkan semua data penting yang tersimpan di kartu SIM, seperti kontak atau SMS.
Ingatlah bahwa langkah-langkah ini berlaku untuk semua operator, termasuk Telkomsel, XL, Axis, Indosat, Tri, dan Smartfren.
Cara Unreg Kartu SIM
Berikut cara unreg kartu untuk semua provider yang tim Suara.com rangkum untuk kamu.
Cara Unreg Kartu untuk Semua Provider Melalui SMS
Baca Juga: Cara Ganti Nomor WA di Akun WhatsApp yang Sama, Mudah Ikuti Langkah Ini
- Buka aplikasi Pesan pada perangkat kamu.
- Ketik pesan dengan format: UNREG#NomorNIK (contoh: UNREG#1231231231231233).
- Kirimkan SMS tersebut ke nomor 4444.
Cara Unreg Kartu untuk Semua Provider Via Kode Dial/USSD