Banyak Kontroversi, Menkominfo Akui RUU Penyiaran Inisiatif DPR

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:16 WIB
Banyak Kontroversi, Menkominfo Akui RUU Penyiaran Inisiatif DPR
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengakui kalau dirinya belum menerima draf resmi Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

RUU Penyiaran belum secara resmi diberikan kepada Pemerintah, dalam hal ini kepada saya selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Jadi, kita belum bisa berkomentar terlalu banyak soal RUU Penyiaran,” kata Budi Arie lewat siaran pers Kominfo, dikutip Minggu (19/5/2024).

Menkominfo bahkan menduga kalau draf Revisi UU Penyiaran yang menjadi kontroversi publik saat ini adalah produk hoaks.

“Siapa tahu hoaks. Kita mesti tanya terlebih dahulu ke pembuatnya," lanjut dia.

Budi Arie beralasan kalau draf RUU Penyiaran yang beredar berisi kontroversi soal larangan jurnalisme investigasi. Ia menilai kalau publik justru memerlukan jurnalisme berkualitas.

"Sebab, dari draft yang beredar ada kontroversi seperti mengenai tayangan laporan investigasi. Padahal kita perlu jurnalisme berkualitas,” timpal dia.

Menkominfo menjelaskan, revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Maka dari itu, Budi Arie telah menghubungi Ketua Komisi I DPR RI.

“Beliau sampaikan ini kan masih draft, belum diskusi. Kita juga belum mengetahui mana versi yang asli dan versi yang bukan. Saya sudah dapat draft yang beredar di kalangan publik itu, setelah membaca kembali, ternyata kok terlalu melebar,” beber dia.

Diketahui Pemerintah sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah untuk melihat sejumlah klausul dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang perlu direvisi.

Baca Juga: DPR Bersama IPU Jadi Tuan Rumah Pertemuan Antar Parlemen se-Dunia Mengenai Air

Budi Arie menilai, keberadaan Undang-Undang Penyiaran telah lebih dari 20 tahun sehingga perlu mengadopsi perkembangan teknologi baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI