RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 17 Mei 2024 | 00:15 WIB
RUU Penyiaran Bagian dari Upaya Berkesinambungan untuk Berangus Kebebasan Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan RUU Penyiaran adalah bagian dari upaya berkesinambungan untuk membungkam pers Indonesia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengatakan dalam draf revisi tersebut banyak sekali yang memberatkannya, setidaknya ada tiga pasal yang perlu perhatian, yakni Pasal 48, 58, dan 127. Juga Pasal 8 dan 30.

Ninik mengatakan Dewan Pers dan seluruh konstituennya dua hari lalu sudah menyampaikan pandangannya mengenai Draf RUU Penyiaran yang ditolak dengan tegas, di mana dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tidak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut.

"Pihak yang dihadirkan itu salah satunya tidak melibatkan Dewan Pers, atau konstituen Dewan Pers, insan pers yang terkait dengan jurnalistik. Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial dan perlu dipertanyakan," tekan dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI