Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pencurian Perangkat di Data Center XL Axiata

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 07:57 WIB
Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pencurian Perangkat di Data Center XL Axiata
Ilustrasi XL Axiata. [XL Axiata]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polrestabes Makassar berhasil menanngkap dua orang pelaku yang diduga mencuri perangkat serta tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat QSFP (Quad Small Form Factor Pluggable) sebanyak 36 Unit, dan total ada lima orang tersangka dalam kasus ini.

"Setelah menerima laporan resmi terkait kasus pencurian perangkat telekomunikasi milik XL Axiata pada pertengahan Maret lalu, kami langsung membentuk tim khusus dan melakukan olah TKP di Data Center XL Axiata yang beralamat di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kota Makasar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H.

Baca Juga: 64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassa

Baca Juga: 64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassar

Dia menambahkan, dilanjutkan proses pencarian dan pengejaran terhadap pihak yang diduga pelaku dan sampai akhirnya dapat menangkap para pelaku pada awal April 2024.

Menurutnya, usai dilakukan penangkapan, anggotanya tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.

"Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," terangnya.

XL Satu. [XL Axiata]
XL Satu. [XL Axiata]

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

Pada kasus yang terjadi di Makassar tersebut, para pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan mitra yang sedang mengerjakan proyek di Data Center XL Axiata KIMA Makassar.

Baca Juga: Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata

Pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sehingga dengan mudah dapat melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.

Para pelaku melakukan aksi pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata dalam rentang waktu 15 - 17 Maret dan terakhir pada 1 April 2024.

Baca Juga: Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata

"Kami juga berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu operasional kami dalam menyelenggarakan layanan data center Makassar,” ujar Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).

Reza menegaskan, XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk memastikan kualitas layanan, kemudahan dan pengalaman pelanggan #JadiLebihBaik terus terjaga dari berbagai gangguan yang disebabkan oleh aksi pencurian.

Aksi para pelaku ini jelas merugikan baik bagi XL Axiata dan juga tentunya bagi pelanggan, karena perangkat yang dicuri merupakan salah satu perangkat yang memiliki peranan penting dalam mengatur traffik data internet pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI