Suara.com - Polrestabes Makassar berhasil menanngkap dua orang pelaku yang diduga mencuri perangkat serta tiga orang yang diduga sebagai penadah.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat QSFP (Quad Small Form Factor Pluggable) sebanyak 36 Unit, dan total ada lima orang tersangka dalam kasus ini.
"Setelah menerima laporan resmi terkait kasus pencurian perangkat telekomunikasi milik XL Axiata pada pertengahan Maret lalu, kami langsung membentuk tim khusus dan melakukan olah TKP di Data Center XL Axiata yang beralamat di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kota Makasar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H.
Baca Juga: 64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassa
Dia menambahkan, dilanjutkan proses pencarian dan pengejaran terhadap pihak yang diduga pelaku dan sampai akhirnya dapat menangkap para pelaku pada awal April 2024.
Menurutnya, usai dilakukan penangkapan, anggotanya tengah melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku.
"Saat ini, dua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
![XL Satu. [XL Axiata]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/22/86560-xl-satu.jpg)
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.
Pada kasus yang terjadi di Makassar tersebut, para pelaku diketahui merupakan karyawan perusahaan mitra yang sedang mengerjakan proyek di Data Center XL Axiata KIMA Makassar.
Baca Juga: 64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassar
Pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sehingga dengan mudah dapat melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.