64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassar

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 12 Mei 2024 | 13:10 WIB
64 STB XL Satu Berhasil Ditemukan dari Sindikat Pencurian di Makassar
Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU miliki PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar.

Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.

Baca Juga: Cara Berlangganan dan Raih Bonus Langganan Vidio di XL Home, Bayar lewat Tokopedia

Baca Juga: Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata

Sebagai penadah ada tiga orang, yaitu M, S, dan A.

Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.

Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H selaku Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.

Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]
Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]

"Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Kemudian Kompol Dharma P Negara, S.Ik., M.H selaku Wakasat Reskrim juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.

Baca Juga: XL Axiata Sediakan Layanan ICT bagi Mobil Listrik MAB

"Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan menunjukkan kartu pengenal XL SATU palsu, para pelaku kemudian menanyakan soal pembayaran perpanjangan layanan internet.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Kamu Bisa Nikmati Layanan Konvergensi XL Satu

Apabila belum melakukan pembayaran, tambahnya lagi, pelaku akan mengambil perangkat XL SATU dan memberhentikan status berlangganannya.

"Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan dengan pasal Pencurian, Penipuan dan Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Ipda Nasrullah. A.Md,Kep,SE.,MH selaku Kasubnit dua Unit Jatanras Polrestabes Makassar menghimbau kepada masyarakat, agar masyarakat yang mengetahui atau mencurigai aksi penipuan serupa agar segera melapor ke Polsek terdekat.

Aksi kriminal yang sempat menyasar ke beberapa rumah pelanggan XL SATU di Makassar tersebut telah merugikan pihak XL Axiata.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk mengembangkan apakah pelaku merupakan sindikat dan apakah juga terjadi di daerah lain.

"Kami berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah menganggu layanan XL SATU, seiring dengan penangkapan-penangkapan di daerah lain seperti Sumatera Utara dan Garut,” kata Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata, Reza Mirza.

Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]
Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]

Reza menegaskan bahwa XL Axiata tetap berkomitmen kuat untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang terkait dengan layanan telekomunikasi dan data.

Pada kasus yang terjadi di Makassar ini, para pelaku tidak hanya mencuri perangkat STB XL SATU, tapi juga telah mengelabuhi banyak pelanggan XL SATU.

Apa yang pelaku lakukan tersebut sangat merugikan nama baik Perusahaan, karena selama ini, XL Axiata berupaya keras untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada XL Axiata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI