Suara.com - Polrestabes Makassar, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku penipu pelanggan XL SATU miliki PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) yang beraksi di Kota Makassar pada Maret 2024 lalu.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku penggelapan, penipuan, dan penadah STB XL SATU di Makassar.
Sebanyak 12 orang terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU, yaitu E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.
Baca Juga: Cara Berlangganan dan Raih Bonus Langganan Vidio di XL Home, Bayar lewat Tokopedia
Sebagai penadah ada tiga orang, yaitu M, S, dan A.
Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa STB sebanyak 64 Unit, dan total ada 12 orang tersangka dalam kasus ini.
Kompol Devi Sujana, S.H., S.Ik., M.H selaku Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari XL Axiata tentang adanya oknum mengaku sebagai petugas XL SATU ingin mengambil perangkat STB dengan berbagai alasan.
![Ilustrasi XL Satu. [XL Axiata]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/19/87312-ilustrasi-xl-satu.jpg)
"Laporan ini semakin kuat, karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya petugas XL SATU gadungan yang mengambil STB tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Kemudian Kompol Dharma P Negara, S.Ik., M.H selaku Wakasat Reskrim juga menambahkan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan anggotanya, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh E, A, A, IN, R, S, F, AA, A.
Baca Juga: Direstui Kominfo, Smartfren Siap Merger dengan XL Axiata
"Tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi petugas XL SATU yang kemudian mendatangi rumah-rumah yang menjadi pelanggan XL SATU," ujarnya.