Suara.com - TikTok resmi menggugat Pemerintah Amerika Serikat ke pengadilan. Hal ini buntut dari undang-undang baru yang ditandatangani Presiden Joe Biden beberapa waktu lalu.
Diketahui regulasi baru itu memaksa perusahaan teknologi untuk menjual aplikasinya karena dianggap mengancam keamanan nasional. Jika tidak, platform itu akan diblokir di AS.
Meski tidak menyebut TikTok, regulasi ini sudah jelas mengarah ke platform video pendek asal China tersebut.
Dalam gugatannya, platform video pendek milik ByteDance tersebut menganggap kalau divestasi bisnis tidak mungkin dilakukan. TikTok juga menilai kalau regulasi baru itu melanggar Amandemen Pertama milik AS.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Gibran, Bocah Nangis Kelaparan: Baru Bisa Makan Setelah Ayah Pulang
"Mereka (Pemerintah AS) mengklaim bahwa undang-undang tersebut bukanlah larangan karena memberikan pilihan kepada ByteDance: mendivestasi bisnis TikTok di AS atau ditutup,” tulis TikTok dalam gugatannya, dikutip dari Engadget, Rabu (8/5/2024).
"Namun kenyataannya tidak ada pilihan. 'Divestasi yang memenuhi syarat' yang diminta oleh Undang-Undang untuk memungkinkan TikTok terus beroperasi di AS adalah hal yang tidak mungkin dilakukan: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum," lanjut aplikasi asal China tersebut.
Pengajuan gugatan ini merupakan langkah pertama TikTok dalam pertarungan hukum melawan Pemerintah AS. Diperkirakan masalah ini terus berlanjut dan memakan waktu lama.
Berdasarkan undang-undang tersebut, TikTok memiliki waktu hingga satu tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk Tiongkok, ByteDance. Jika tidak, mereka akan dihapus dari toko aplikasi Google Play Store maupun App Store.
Tapi gugatan ini kemungkinan bisa menunda TikTok diblokir di AS.
Baca Juga: 5 Link Ujian Google Form Viral di TikTok: Ikuti Tes Gamon, Kepekaan sampai Kepolosan di Sini
TikTok juga menganggap kalau undang-undang tersebut bisa berdampak ke platform lain seperti media atau situs web yang ditutup di AS dengan alasan keamanan nasional.
“Undang-undang tersebut tidak mengartikulasikan ancaman apa pun yang ditimbulkan oleh TikTok. Bahkan pernyataan dari masing-masing Anggota Kongres dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotesis bahwa TikTok dapat disalahgunakan di masa depan, tanpa menyebutkan bukti spesifik," tegasnya.