Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan fasilitas baru bernama Indonesia Digital Testing House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami menyambut kehadiran bapak presiden beserta hadirin sekalian dalam peresmian IDTH," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).
Budi Arie menjelaskan, IDTH merupakan transformasi dari BBPPT yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Budi Arie mengklaim kalau fasilitas IDTH itu kini mampu menjadi pusat pengujian perangkat digital terbesar dan terlengkap di Asia tenggara, sekaligus berstandar internasional.
Baca Juga: Jokowi Kaget Indonesia Cuma Sumbang 2 Komponen di Produk Apple
Menkominfo menerangkan, IDTH saat ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas canggih berkelas internasional untuk menguji fitur-fitur perangkat digital seperti fitur telekomunikasi, radio frekuensi (RF), electromagnetic compatibility (EmC), electrical safety, dan specific absorption rate (SAR).
Fasilitas pengujian ini berfungsi untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna perangkat, melakukan standarisasi produk ekspor maupun impor perangkat, serta menjamin interoperabilitas dan perlindungan interferensi antar perangkat.
"Perangkat yang diuji diantaranya laptop, ponsel, bluetooth, access point, televisi digital, handy talkie, dan radar," papar dia.
Selain itu, IDTH versi baru ini juga memiliki penambahan kapasitas. Sebab di tahun 2023, terdapat 644 fitur yang diuji di fasilitas ini.
"Seiring dengan penambahan perlengkapan dan pengembangan teknologi yang kami lakukan, kapasitas pengujian di tahun 2024 diproyeksikan akan meningkat menjadi sekitar 1.600 fitur. Sedangkan di tahun 2025 sampai 2026, IDTH diperkirakan mampu melayani pengujian hingga 5000 fitur per tahun," bebernya lagi.
Baca Juga: Sambut Positif Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Jokowi Singgung Adanya Dukungan Investasi
Budi Arie juga memastikan kalau balai ini menggratiskan seluruh produk teknologi milik UMKM. Misalnya, apabila SMK atau universitas di Indonesia berhasil membuat inovasi produk baru, maka itu bisa dites secara gratis di Balai Kominfo.
"Jadi misalnya kamu punya barang telekomunikasi atau yang penemuan baru, SMK kek, kampus kek, kan kalau menguji kan itu ada biayanya. Nah ini kami gratiskan. Di sini kami gratiskan," ucap Budi Arie.
Untuk memanfaatkan fasilitas itu, para UMKM atau produsen lokal hanya tinggal mengajukan produk apa yang mau diuji di lab tersebut. Hal ini memungkinkan mereka agar tidak lagi mengeluarkan biaya yang sekiranya memberatkan.
"Pokoknya untuk yang dalam negeri, misalnya kamu nemuin alat ini ini ini, kalau perlu biaya lagi kan memberatkan. Nah ini kami gratiskan pokoknya," jelas Budi Arie.
Biaya uji coba perangkat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut tarif uji coba perangkat elektronik di Indonesia:
1. Pesawat telepon selular dan modem selular = Rp 5,5 juta
2. Transceiver Seluler dan Repeater Selular = Rp 9 juta
3. Network Controller Telekomunikasi = Rp 11 juta
4. Sentral Sistem Selular dan Broadband Wireless Access = Rp 7 juta
5. Pemancar penyiaran audio = Rp 7 juta
6. Pemancar Penyiaran Televisi = Rp 9 juta
7. Radio Komunikasi Maritim dan Aeronautical = Rp 7 juta
8. Radio Komunikasi HF/VHF/UHF = Rp 5 juta
9. Radar = Rp 9 juta
10. Perangkat Publik Switched Telephone Network dan Power Line = Rp 7 juta
11. Gateway, Switching, Router, Multiplexing, dan Signaling = Rp 8 juta
12. Gateway, Switching, Router untuk Customer Premises Equipment = Rp 3 juta
13. Interface Fiber Optical/Optical Line; Perangkat dengan Hybrid Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interface Internet Protocol (IP) = Rp 9 juta
14. Electromagnetic Compatibility = Rp 5 juta
15. Electrical Safety = Rp 1,5 juta
16. Specific Absorption Rate (SAR) = Rp 7 juta
17. Short Range Device/Low Power = Rp 4,5 juta
18. Radio Point to Point/Multipoint = Rp 8 juta
19. Set Top Box/Televisi Standar Digital = Rp 6,5 juta
20. Telekomunikasi Berbasis Satelit = Rp 7 juta
21. Antena Pasif Semua Jenis, Semua Range (All Range) Pesawat Telepon Selular dan Modem Selular = Rp 6 juta