Kominfo Pastikan Panggil Semua Perusahaan Game Buntut Viral Konten Kekerasan

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 03 Mei 2024 | 15:11 WIB
Kominfo Pastikan Panggil Semua Perusahaan Game Buntut Viral Konten Kekerasan
Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (3/5/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil semua perusahaan game di Indonesia, baik developer (pengembang) ataupun publisher (penerbit). Hal ini dilakukan buntut game yang diduga memuat konten kekerasan dan viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan kalau pihaknya bakal memanggil semua pelaku ekosistem game. Hanya saja ia belum merencanakan kapan tanggal pastinya.

"Rencana memanggil, saya kira itu memang akan kami lakukan, tapi belum (waktunya kapan)," kata Usman saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Ia beralasan kalau pemanggilan para perusahaan game ini justru amat penting dilakukan. Sebab di pertemuan itu, mereka juga akan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim yang baru diterbitkan.

Baca Juga: Waspada Penipuan Atas Nama Bukalapak, Ini Modusnya

"Permenkominfo kan baru Januari kemarin diundangkan. Jadi ini masih masa transisi. Itu kita sampaikan kepada mereka bahwa ada aturan-aturan baru nih," lanjut dia.

Ia menilai kalau game memang berdampak baik untuk industri kreatif karena bisa menjadi arena esports di Indonesia. Namun di sisi lain, perusahaan game harus mematuhi peraturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dunia digital.

Usman menjelaskan kalau regulasi lain yang juga mengatur soal game adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tertuang dalam Pasal 16A.

Di pasal itu, perusahaan game yang termasuk sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan tiga hal. Pertama adalah klasifikasi atau rating sesuai umur, kedua menyediakan teknologi untuk verifikasi umur, dan ketiga menyediakan teknologi untuk pengaduan.

"Tapi yang paling penting di Permenkominfo itu ada pasal tentang keterlibatan masyarakat. Nah itu juga mengimbau masyarakat untuk concern dengan game yang dikonsumsi," beber dia.

Baca Juga: Starlink Uji Coba di IKN, Menkominfo Mau Undang Elon Musk ke Indonesia

Apabila perusahaan game tidak mematuhi aturan, Usman menerangkan kalau Kominfo bisa memberikan sanksi berupa teguran hingga pemutusan akses alias blokir.

"Nah sekarang pak Menteri akan bertemu dengan para penerbit game, sekalian kami sampaikan, sosialisasikan. Imbau mereka agr memperhatikan rating atau klasifikasi gitu," jelasnya.

Sandiaga Uno pertimbangkan blokir game online

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dan Ketua Pelaksana Harian Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, Sandiaga Uno, menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan peninjauan terhadap rekomendasi untuk memblokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan.

Menurut Sandiaga Uno, pemerintah sedang melakukan beberapa langkah pengecekan dan peninjauan. Dia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki kewenangan terkait hal ini.

"Kami sedang menyiapkan beberapa langkah cross check dan review. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo yang memiliki kewenangan," kata Menparekraf Sandiaga Uno, Rabu (1/5/2024).

Sandiaga Uno menyatakan bahwa jika dalam peninjauan terhadap gim daring tersebut ditemukan unsur yang membahayakan bagi anak-anak, maka kementerian/lembaga akan mengambil tindakan tegas.

"Seandainya hasil review beberapa hari ke depan ini dan terkonfirmasi oleh Pak Menkominfo sebagai hal yang berbahaya bagi anak-anak kita, maka pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," ujar Sandiaga Uno, dikutip dari Antara.

Langkah ini juga didukung Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendukung penuh wacana pemblokiran gim daring yang mengandung unsur kekerasan, karena kekhawatiran efek kekerasan terhadap anak-anak yang mengakses gim daring tersebut.

"Sedari awal LPAI menaruh perhatian yang serius terkait isu ini (gim daring mengandung unsur kekerasan). Kami meminta pemerintah segera mengambil sikap," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi.

Pihaknya berpendapat bahwa pemblokiran gim-gim yang mengandung kekerasan merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak.

"Hak anak untuk tumbuh dan berkembang (tanpa adanya pengaruh kekerasan)," kata Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

Ia mengaku prihatin karena semakin masif-nya gim-gim daring yang mengandung kekerasan, terlebih adanya laporan kasus kekerasan anak yang pengaruhnya dari konten-konten dalam gim daring tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI