Suara.com - Google membuat kebijakan tegas terkait aplikasi apa saja yang bisa masuk ke Play Store. Mereka mengungkap bahwa perusahaan telah menolak 2,28 juta aplikasi selama 2023 lalu.
Penolakan itu disebabkan oleh berbagai faktor termasuk pelanggaran kebijakan serta aturan terkait privasi. Perusahaan turut melarang 333 ribu akun bereputasi buruk dari Google Play karena pelanggaran malware.
Selain itu, mereka menolak 200 ribu pengajuan aplikasi untuk memastikan penggunaan izin sensitif yang tepat, seperti lokasi latar belakang dan akses ke SMS atau kontak.
Dikutip dari MySmartPrice, Google telah memperkuat prosedur orientasi dan peninjauan pengembangnya. Artinya, pengembang harus memberikan lebih banyak informasi identitas terlebih dahulu untuk membuat akun Google Play mereka.
Baca Juga: Link Ujian Kesetiaan Google Form Lagi Viral di TikTok, Ini Cara Main dan Penjelasan Hasilnya
"Pengalaman Google Play yang aman dan tepercaya adalah prioritas," tulis perwakilan dari Tim Keamanan dan Privasi Android. Melalui postingan yang diunggah pada blog resmi akhir April lalu, mereka memanfaatkan prinsip SAFE untuk menyediakan kerangka kerja guna menciptakan pengalaman tersebut bagi pengguna dan pengembang. Prinsip tersebut mencakup:
- (S atau Safe) Melindungi Pengguna kami: Bantu mereka menemukan aplikasi berkualitas yang dapat mereka percayai.
- (A atau Advocate) Menganjurkan Perlindungan Pengembang: Membangun perlindungan platform untuk memungkinkan pengembang fokus pada pertumbuhan.
- (F atau Foster) Mendorong Inovasi yang Bertanggung Jawab: Membuka nilai bagi semua orang tanpa mengorbankan keselamatan pengguna.
- (E atau Evolve) Melibatkan Pertahanan Platform: Tetap terdepan dalam menghadapi ancaman yang muncul dengan mengembangkan kebijakan, alat, dan teknologi kami.
Google juga telah menghapus 1,5 juta aplikasi dari Play Store yang belum diperbarui. Ini dilakukan agar aplikasi berfungsi dengan versi Android terbaru bagi orang-orang yang telah memperbarui ponselnya.
Akibat insiden besar ini, raksasa teknologi tersebut memulai tindakan hukum terhadap dua pengembang aplikasi yang berulang kali berupaya mengunggah aplikasi investasi palsu dan pertukaran mata uang kripto. Dua developer itu ternyata bertujuan untuk menipu pengguna.