Setelah Amerika, TikTok Juga Terancam Diblokir di Eropa

Dicky Prastya Suara.Com
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:26 WIB
Setelah Amerika, TikTok Juga Terancam Diblokir di Eropa
Ilustrasi TikTok. (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minggu lalu Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani undang-undang baru yang mengancam TikTok diblokir. Setelah AS, kini TikTok juga terancam dilarang di Uni Eropa.

Hal ini diungkap oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen. Saat debat Pemilu Komisi Eropa tahun 2024, ia menyatakan pemblokiran TikTok di AS juga bisa terjadi di Uni Eropa.

Perempuan asal Jerman itu menyebut kalau Komisi Eropa adalah lembaga pertama di dunia yang melarang TikTok terpasang di telepon perusahaan.

"Kami tahu persis bahaya TikTok," lanjut dia, dikutip dari Android Authhority, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Cerita Maarten Paes Terkejut dengan Gegap Gempita Liga Amerika Serikat: Mewah Banget Ya

Berbeda dari Leyen, kandidat lain yang ikut dalam debat calon Komisi Eropa itu enggan membahas lebih jauh soal tema tersebut. Salah satu kandidat mengaku harus melihat langsung apa yang terjadi di AS soal larangan TikTok.

Diketahui Komisi Eropa sedang memantau TikTok usai mereka meluncurkan fitur yang bisa memberikan uang kepada pengguna. Berbeda dari negara lain, fitur ini hanya tersedia aplikasi TikTok Lite untuk pengguna Uni Eropa.

Selain itu TikTok juga disebut berdampak besar pada kesehatan mental pengguna di Eropa. Aplikasi asal China itu pun tengah diselidiki karena berpotensi melanggar Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.

TikTok terancam diblokir di AS

Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani rancangan undang-undang baru mewajibkan TikTok dijual dalam waktu sembilan bulan ke depan. Jika gagal, TikTok akan diblokir di AS.

RUU divestasi atau pelarangan TikTok ini juga termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar Dolar AS atau Rp 1.540 triliun yang ditandatangani Biden pada Rabu pagi waktu setempat.

Baca Juga: Kunjungi TACC di Amerika Serikat, OIKN Sebutkan Komponen Penting Kota Cerdas

RUU ini sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut TikTok diblokir di AS, sebagaimana dilansir dari 9to5mac, Kamis (25/4/2024).

Sebaliknya, AS memberi waktu sembilan bulan kepada perusahaan induk yang terkait dengan Tiongkok, ByteDance, untuk menjual TikTok.

Jika Presiden Biden melihat ada kemajuan dalam penjualan, dia dapat memilih untuk memperpanjang batas waktu tiga bulan lagi.

Apabila ByteDance gagal mendivestasi TikTok dalam jangka waktu tersebut, platform video pendek ini akan dilarang di Amerika Serikat. Toko aplikasi seperti App Store maupun Google Play Store wajib menghapus TikTok dari daftar.

Sementara itu TikTok menyatakan kalau undang-undang baru ini adalah inkonstitusional. Bahkan perusahaan asal China itu siap melawan Pemerintah AS di pengadilan.

"Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan untuk TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang," kata TikTok.

TikTok pun mengklaim sudah investasi miliar Dolar AS untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna di AS. Mereka memastikan aplikasinya bebas dari pengaruh maupun manipulasi pihak luar.

Lebih lanjut TikTok mengatakan kalau undang-undang ini akan menghancurkan 7 juta bisnis dan membungkam 170 juta orang Amerika.

"Saat kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan mendapatkan inspirasi," pungkasnya.

Diketahui undang-undang tersebut merupakan hasil dari kekhawatiran soal TikTok dan ByteDance yang diduga jadi ancaman keamanan nasional di Amerika Serikat.

ByteDance yang merupakan perusahaan induk TikTok berulang kali berupaya untuk meredam kekhawatiran tersebut dan mengatakan bahwa pemerintah China tidak pernah meminta data apa pun tentang pengguna TikTok di Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI