Usai TikTok, Giliran Drone DJI yang Terancam Diblokir di Amerika

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 28 April 2024 | 15:31 WIB
Usai TikTok, Giliran Drone DJI yang Terancam Diblokir di Amerika
Ilustrasi drone DJI. Foto: DJI Avata 2. [Erajaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perang dagang Amerika Serikat dan China tampaknya masih belum habis. Setelah TikTok, kini Pemerintah AS berencana untuk melarang penggunaan drone DJI, perusahaan yang juga berasal dari China.

Disebutkan kalau Pemerintah AS tengah menyiapkan regulasi baru yang disebut Countering CCP Drones Act, yang artinya undang-undang melawan drone Partai Komunis Tiongkok.

RUU ini dimaksudkan untuk menambahkan DJI ke dalam daftar peralatan komunikasi terlarang oleh Federal Communications Commission (FCC).

Jika RUU ini disahkan, maka drone DJI juga bisa diblokir di Amerika Serikat, sebagaimana dikutip dari Times Now, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: TikTok Lebih Pilih Diblokir Daripada Dijual ke Amerika

RUU ini dibuat berdasarkan undang-undang sebelumnya yang sudah ada sejak 2019. Diketahui UU itu menargetkan produk teknologi yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.

Perusahaan yang sudah terdampak UU tersebut dan diblokir di Amerika Serikat hingga saat ini yaitu Huawei dan ZTE, di mana dua perusahaan itu juga berasal dari China.

AS sendiri menuding kalau drone DJI dapat berbagi informasi tentang infrastruktur dan fasilitas penting milik AS ke pemerintah China, yang mana ini dianggap menimbulkan ancaman nasional.

DJI pun sudah lama diawasi Pemerintah AS. Tahun 2020 lalu, Departemen Perdagangan AS telah membatasi ekspor teknologi dari negaranya ke DJI dengan memasukkan perusahaan itu ke daftar entitas layaknya Huawei.

Hal ini dilakukan lantaran dugaan keterlibatan DJI sebagai mata-mata China kepada warganya, khususnya untuk penduduk Uighur.

Baca Juga: Menlu AS Tuduh China 'Cawe-cawe' Pemilu Amerika Serikat: Kami Ada Buktinya

DJI membantah tudingan itu. Perusahaan mengklaim tidak memiliki kendali atas bagaimana produk mereka dipakai dan menyangkal adanya keterlibatan di kasus hak asasi manusia.

Ancaman DJI diblokir ini muncul ketika Presiden AS baru saja menandatangani Undang-Undang baru yang mengancam TikTok. UU tersebut menuntut ByteDance selaku induk perusahaan, untuk menjual TikTok ke perusahaan non China.

ByteDance pun diberikan waktu sembilan bulan untuk divestasi TikTok. Jika gagal, maka TikTok juga akan diblokir di AS.

Alasan TikTok diblokir di AS pun sama dengan kekhawatiran DJI, yakni dianggap sebagai ancaman keamanan nasional. Lebih lagi TikTok juga menjadi salah satu aplikasi populer di AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI