Suara.com - Pemerintah RI baru saja membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas judi online di Indonesia. Satgas judi online yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga ini akan bekerja sama dengan interpol, organisasi kepolisian internasional.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong menyatakan kolaborasi keduanya dilakukan untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” kata Usman, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (25/4/2024).
Ia menambahkan, Kansong menyatakan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online ini juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi online secara menyeluruh.
Baca Juga: Pemerintah Gandeng Jepang Buat Perluas 5G di Indonesia
“Jadi itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif,” beber dia.
Menurutnya, upaya melibatkan Interpol bermula dari temuan server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri. Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023 terdapat server yang berada di Filipina dan Kamboja.
Dengan ini, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” tuturnya.
Lebih lanjut Usman menjelaskan, Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Baca Juga: Sudah Menyasar Anak SD, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Demi Berantas Judi Online
Nantinya, Satgas Judi Online ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," pungkasnya.