Suara.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden resmi menandatangani rancangan undang-undang baru mewajibkan TikTok dijual dalam waktu sembilan bulan ke depan. Jika gagal, TikTok akan diblokir di AS.
RUU divestasi atau pelarangan TikTok ini juga termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar Dolar AS atau Rp 1.540 triliun yang ditandatangani Biden pada Rabu pagi waktu setempat.
RUU ini sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut TikTok diblokir di AS, sebagaimana dilansir dari 9to5mac, Kamis (25/4/2024).
Sebaliknya, AS memberi waktu sembilan bulan kepada perusahaan induk yang terkait dengan Tiongkok, ByteDance, untuk menjual TikTok.
Jika Presiden Biden melihat ada kemajuan dalam penjualan, dia dapat memilih untuk memperpanjang batas waktu tiga bulan lagi.
Apabila ByteDance gagal mendivestasi TikTok dalam jangka waktu tersebut, platform video pendek ini akan dilarang di Amerika Serikat. Toko aplikasi seperti App Store maupun Google Play Store wajib menghapus TikTok dari daftar.
Sementara itu TikTok menyatakan kalau undang-undang baru ini adalah inkonstitusional. Bahkan perusahaan asal China itu siap melawan Pemerintah AS di pengadilan.
"Undang-undang yang inkonstitusional ini adalah larangan untuk TikTok, dan kami akan menantangnya di pengadilan. Kami yakin fakta dan hukum jelas berpihak pada kami, dan pada akhirnya kami akan menang," kata TikTok.
TikTok pun mengklaim sudah investasi miliar Dolar AS untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna di AS. Mereka memastikan aplikasinya bebas dari pengaruh maupun manipulasi pihak luar.
Baca Juga: Inspiratif, Perempuan Ini Sukses Membangun Karier dari Rumah Sebagai Kreator Affiliate di TikTok
Lebih lanjut TikTok mengatakan kalau undang-undang ini akan menghancurkan 7 juta bisnis dan membungkam 170 juta orang Amerika.