Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 21 April 2024 | 14:42 WIB
Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia
Ilustrasi tersangka pornografi anak. Foto: Pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE kesusilaan atau pornografi atau perlindungan anak di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari Menkominfo juga per 14 September 2023, itu telah memutus akses terhadap 1.950.794, semuanya sudah di-take down," jelasnya.

Satgas pornografi ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI