Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 21 April 2024 | 14:42 WIB
Miris, Indonesia Negara Peringkat ke-4 Kasus Pornografi Anak di Dunia
Ilustrasi tersangka pornografi anak. Foto: Pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE kesusilaan atau pornografi atau perlindungan anak di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkapkan Indonesia adalah negara peringkat keempat untuk kasus pornografi anak di dunia. Sementara di Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat kedua untuk kategori tersebut.

Menko Polhukam menyebut kalau itu terjadi karena jumlah kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus hanya dalam waktu empat tahun terakhir.

"Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," katanya, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (21/4/2024).

Menkopolhukam meyakini kalau jumlah kasus yang sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi. Sebab banyak korban pornografi anak yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 2,7 Juta Orang, Didominasi Kaum Muda

"Permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es, di lapangan akan lebih banyak tidak sesuai dengan data yang kita terima," timpal dia.

Maka dari itu Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan pornografi anak di Indonesia. Satgas khusus pornografi ini akan menangani mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian.

Hadi mengatakan, pembentukan satgas memiliki arti penting untuk mengkoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak. Menurutnya, adanya regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga perlu disinergikan dan dikolaborasikan.

"Kita harus lakukan yaitu sinergi kolaborasi lintas kementerian karena masing-masing kementerian itu sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikan,” urai dia.

Menkopolhukam menuturkan, satgas yang terbentuk nantinya akan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya pornografi anak serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Gaet Mantan PM Inggris Tony Blair untuk Uji Coba Satelit Starlink di IKN

Lebih lanjut Hadi menerangkan kalau Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas peredaran konten pornografi anak.

"Dari Menkominfo juga per 14 September 2023, itu telah memutus akses terhadap 1.950.794, semuanya sudah di-take down," jelasnya.

Satgas pornografi ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI