Suara.com - Pemilik X (sebelumnya Twitter), Elon Musk menolak keras TikTok diblokir Pemerintah Amerika Serikat meskipun menguntungkan untuknya karena mengurangi persaingan antar media sosial.
"Menurut saya, TikTok tidak boleh dilarang di AS, meskipun larangan tersebut mungkin menguntungkan platform X," kata Elon Musk dalam akun X, dikutip Minggu (21/4/2024).
Pemilik Tesla dan SpaceX ini berdalih kalau kebijakan blokir TikTok bakal melanggar kebebasan berekspresi. Hal itu juga sekaligus melanggar ideologi dari Amerika itu sendiri.
"Melakukan hal itu akan bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan Amerika," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Gaet Mantan PM Inggris Tony Blair untuk Uji Coba Satelit Starlink di IKN
AS sendiri memang selangkah lagi untuk memblokir TikTok. DPR AS siap untuk mengesahkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menjual aplikasinya ke negeri Paman Sam itu.
Jika tidak mau dijual, maka TikTok akan diblokir di Amerika Serikat. Regulasi ini memaksa TikTok harus dijual dalam waktu singkat atau dihapus dari toko aplikasi.
Selain itu, UU baru tersebut juga memberikan wewenang kepada Presiden AS Joe Biden untuk melarang aplikasi lain yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
UU ini pun banyak mendapatkan dukungan dari pihak senat maupun eksekutif AS. Meski belum sah, kemungkinan regulasi itu bakal segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
TikTok pun mengecam RUU tersebut. Platform video pendek asal China itu mengklaim kalau pemblokiran bakal merugikan ekonomi AS hingga mengancam kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB, PKS: AS Tak Dukung Perdamaian Dunia
TikTok berpendapat kalau diblokirnya aplikasi bakal menghambat jutaan pengguna maupun akun bisnis yang ada di AS.