Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 18:23 WIB
Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Akui Blokir Tak Cukup
Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Negara. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun tugas Kemenkominfo sendiri adalah memblokir situs ataupun konten judi online. Sedangkan fungsi OJK adalah memblokir rekening. Sedangkan aparat penegak hukum adalah pihak yang menindak pelaku judi online.

"Jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja. Enggak bisa. Kami cuma takedown saja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI