Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sepakat dengan regulasi baru Kemenperin yang membatasi impor produk elektronik di Indonesia.
Diketahui regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Budi Arie mengaku bersyukur dengan aturan baru itu. Ia menilai kalau regulasi Kemenperin tersebut bisa berdampak pada meningkatnya produk elektronik dalam negeri.
"Buat kami sih syukur sekali kalau produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Enggak usah kita impor," ungkapnya saat ditemui di acara Halalbihalal di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dengan aturan itu, ia menilai kalau Indonesia tak perlu lagi impor produk elektronik seperti laptop dan AC. Tapi dia menekankan kalau produk dalam negeri juga harus bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Cuma kan nanti harus koordinasi dengan (Kementerian) perdagangan dan (kementerian) perindustrian, apa kita sudah cukup gitu," pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: CEO Apple Tim Cook Kunjungi Indonesia Besok, Kominfo Sebut Bawa Kejutan
Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.