Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi desakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memblokir game online yang membahayakan anak di bawah umur.
Menkominfo menyebut kalau pihaknya sudah memiliki regulasi jntuk mengatur game online di Indonesia. Salah satunya klasifikasi game atau rating yang dikategorikan sesuai usia.
“Gini loh kami kan sudah membuat regulasi untuk semua game online, membuat rating,” katanya saat dijumpai di acara Halalbihalal di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Ia mencontohkan kalau game diatur layaknya film yang ada di Indonesia. Menurutnya, banyak film yang sudah dikategorikan sesuai usia.
Baca Juga: Internet Starlink Debut ke Indonesia saat Upacara 17 Agustus di IKN
Dipaparkan Budi Arie, Kominfo sudah mengatur regulasi terkait klasifikasi game baik untuk semua umur, remaja, atau dewasa.
Maka dari itu dia meminta pengembang atau penerbit gim untuk kategorikan permainan sesuai umur ketimbang langsung memblokir game online.
“Kan bukan berarti melarang game online-nya, tapi publisher game-nya harus memberi rating, memberi tahu kalau ini untuk dewasa,” imbuhnya.
Ia menyebut kalau Kementerian Kominfo tidak bisa langsung takedown atau blokir game online. Budi meminta agar masyarakat juga ikut memberikan perhatian lebih kepada game online.
“Kami juga meminta semua masyarakat untuk memberikan perhatian kepada game online ini, seperti film saja tadi saya umpamakan. Masa kita larang filmnya karena ada adegan kekerasan, iya kan? Tetap dia sudah declare dari awal ini film 17 tahun ke atas,” tegasnya.
Baca Juga: 3 Fakta tentang Inazuma di dalam Game Genshin Impact
KPAI minta Kominfo blokir game online berbahaya
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.
“Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara-gara game online.
“Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online,” tambahnya.
Kawiyan menegaskan lagi, Kominfo harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.
“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online,” ujarnya.
Ia menegaskan, game-game online yang beredar saat ini seperti game-game perang-perangan.
“Banyak dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” ujarnya lagi.
Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap dampak buruk yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game tersebut.
“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Dampak buruknya sudah luar biasa, jadi pemerintah dan kita semua jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan khusus soal game-game online ini,” tandasnya.