Baca juga: Luhut Klaim Satelit Starlink Segera Masuk IKN, Kominfo Tegaskan Belum Ada Izin
"Starlink itu ada dua ya izinnya mengajukan untuk VSAT dan penyediaan internet. Untuk yang VSAT itu mereka sudah membangun hub dan semuanya dan stasiun perangkatnya sudah izin juga ke SDPPI," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Sementara untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi saat ini menurut Wayan masih berproses untuk perjanjian kerja samanya. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, Starlink baru bisa menyediakan layanan kepada masyarakat selayaknya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia. [Antara]