Kemenperin Sahkan Aturan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 09 April 2024 | 10:15 WIB
Kemenperin Sahkan Aturan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik
Kemenperin menerbitkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika. [Oppo Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik untuk meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengatakan regulasi tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kepastian industri bagi para investor.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dilansir dari Antara.

Menurutnya, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Baca Juga: Wakaf Al Quran APP Group Lampaui Target

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.

Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang demand produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.

Sedangkan untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Baca Juga: Investasi Perakitan Kendaraan Listrik di Indonesia Capai Rp 4,49 Triliun

"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI