Kominfo Akui Sulit Lacak WNI Mafia Judi Online di Kamboja dan Myanmar

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 02 April 2024 | 22:37 WIB
Kominfo Akui Sulit Lacak WNI Mafia Judi Online di Kamboja dan Myanmar
Wamenkominfo Nezar Patria (kiri) saat ditemui di Midpoint Place Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan kalau Kementerian Kominfo sudah bekerja sama dengan beragam pihak untuk melacak soal warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di bawah naungan mafia judi online dari Kamboja dan Myanmar.

"Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak, Bareskrim Polri, melacak soal pekerja Indonesia yang direkrut mafia judi online yang berbasis di Kamboja dan Myanmar, dan negara lain," katanya saat ditemui di Midpoint Place, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/4/2024).

Wamenkominfo mengaku sudah mencoba menghubungi Pemerintah di negara tersebut. Hanya saja ia mengakui ada kesulitan karena terkendala peraturan.

"Kami juga mencoba menghubungi pemerintah setempat juga. Cuma kan ada beberapa kendala karena di sana judi legal. Ada peraturan yang berbeda," aku dia.

Baca Juga: Game Domino Ditemukan Terdaftar PSE Kominfo, Wamen: Bukan Permainan Judi

Kendati begitu Kominfo tak kehilangan akal. Nezar menjelaskan mereka sudah mencari cara lain untuk meredam judi online di INdonesia.

"Kami coba antisipasi jalurnya. Kami telah menghubungi pihak-pihak terkait lah untuk meredam yang namanya judi online ini. Setidaknya kami tidak jadi sasaran terus menerus dicecar program yang berbasiskan judi online," pungkasnya.

WNI terlibat mafia judi online

Sebelumnya Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria blak-blakan kalau WNI memang terlibat sindikat judi online. Namun pelaku utamanya justru bukan dari Indonesia, melainkan Kamboja dan Myanmar.

Menurutnya, pelaku judi online dari luar negeri ini melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia. Modusnya yakni meminta WNI untuk bekerja sebagai pengembang game.

“Jadi banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan," papar dia, dikutip dari siaran pers Kominfo pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sentil Pemerintah soal Judi Online Bikin Masyarakat Miskin

"Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu. Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia,” lanjutnya lagi.

Hanya saja Kominfo tidak memiliki wewenang untuk menangkap mafia judi online tersebut. Sebab itu adalah tugas aparat penegak hukum.

“Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan ataupun pengejaran karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kami hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, men-takedown,” tuturnya.

Sejak Juli 2022 hingga Maret 2024, Nezar menerangkan kalau Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online.

Wamenkominfo menyebut pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

“Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI