"Yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan," kata Arsul Sani.
Gugatan tersebut diajukan Haris dan Fatiah bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Mereka juga mengajukan dua permohonan lain, yakni menghapus Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terhadap permohonan Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional. MK mengubah bunyi pasal itu menjadi "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Sementara itu, terkait dengan permohonan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, MK menyatakan bahwa tidak dapat menerima karena Presiden telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sehingga sebagian materi norma telah berubah, termasuk pada pasal yang digugat pemohon.
Dengan demikian, permohonan itu tidak dapat diterima MK.
"Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 adalah kehilangan objek," tegas Suhartoyo.
Baca Juga: Guru Besar Unpad: Polri Bisa Usut Kecurangan Sirekap KPU Dengan UU ITE