Suara.com - Peristiwa menggegerkan Mitsubishi Xpander menabrak Porsche menuai perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Selain kerusakaan Porsche, publik menyoroti pelat nomor cantik Xpander tanpa huruf di belakang.
Sebagai informasi, kejadian Xpander menabrak Porsche 911 GT3 berlangsung pada 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang. Xpander dan Porsche bahkan sempat trending di X beberapa waktu lalu. Netizen menyoroti peristiwa tersebut mengingat perbedaan harga antara Xpander dan Porsche sangat besar.
Harga Mitsubishi Xpander sendiri dibanderol mulai dari Rp 261 juta. Sementara harga mobil mewah Porsche tersebut mencapai Rp 9 miliar. Usai penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menahan sopir Xpander berinisial JS (42). Mengingat bodi depan Porsche ringsek cukup parah, kerugian ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
JS diketahui mengendarai Xpander dalam keadaan mabuk sehingga menabrak Porsche 911 GT3 di dalam showroom. Pada kabar terbaru, sopir Xpander mengaku bersedia membayar uang ganti rugi.
Baca Juga: Pemilik Showroom yang Kena Seruduk Xpander Bukan Kaleng-kaleng
Meski begitu, pemilik showroom menolak ganti rugi dan meminta sopir Xpander diproses hukum. Melalui gambar yang beredar viral, pelat Xpander penabrak Porsche tergolong pelat nomor mobil cantik.
Xpander itu mempunyai pelat nomor 'B-8958' tanpa huruf belakang. Biaya penerbitan pelat nomor tersebut juga di atas rata-rata pelat nomor mobil biasa. Nomor "58" (lima delapan) serta "57" (lima tujuh) sering dianggap cantik karena diasosiasikan dengan kata "mapan" dan "maju".
Biaya pelat nomor cantik tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan wajib membayar biaya PNBP setiap 5 tahun sekali. Ini artinya saat pajak STNK selama lima tahun habis, maka pemilik pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi apabila masih ingin menggunakan pelat tersebut.
Biaya pelat nomor cantik itu bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk 1 angka memiliki biaya Rp 20 juta per penerbitan. Apabila terhadap huruf di belakang angka, maka tarifnya sebesar Rp 15 juta.
NRKB pilihan untuk 4 angka adalah sebesar Rp 7,5 juta per penerbitan (tanpa huruf di belakang angka). Mobil Xpander menggunakan tarif yang kedua. Berdasarkan laman Samsat DKI, pelat Xpander keluaran 2019 itu memiliki pajak sebesar Rp 5,1 juta per tahun.
Baca Juga: Showroom Mobil Mewah yang Ditabrak Xpander
Pemilik Xpander setidaknya harus merogoh kocek Rp 12,6 juta untuk membayar penerbitan pelat dan pajak. Dengan uang sebesar itu, biaya pelat nomor cantik Xpander setara dengan HP flagship Rp 12 jutaan seperti Xiaomi 12 Pro dan Vivo X80 Pro. Nominal tersebut hampir menyamai harga Samsung Galaxy S24 yang dibanderol Rp 14 juta. Selain itu, iPhone 12 Pro memori 512 GB kini bisa dibeli dengan harga Rp 12 jutaan.