Suara.com - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan, salah satunya dalam peningkatan kompetensi perempuan pelaku UMKM di Indonesia agar “naik kelas”.
Untuk itu, Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3).
Hadir sebagai pemateri adalah Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.
Group Head Corporate Communication XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan, program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia.
Baca Juga: Daftar Promo XL Satu dan XL Satu BIZ di Bulan Ramadan
"Webinar ini diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Webinar ini diikuti secara daring oleh sekitar 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah.
Edukasi diawali dengan pemahaman kepada para peserta mengenai apa itu status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas untuk mengurus status hukum serta legalitas.
Setelah itu, dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usaha mereka telah memiliki legalitas dan badan hukum.
Baca Juga: Sambut Ramadan XL Axiata Hadirkan Paket Rp3.000, Enteng di Kantong
Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.
Para peserta diajarkan seperti apa tahapan dalam mengurus legalitas atau badan hukum, hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pengurusannya, hingga contoh kasus yang merugikan pelaku UMKM karena minimnya pemahaman mengenai legalitas usaha ini.
Dikenalkan kali pertama pada April 2015, website dan aplikasi Sisternet sudah diakses lebih dari 500.000 perempuan, dengan member yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sejak 2020, Sisternet memiliki aplikasi digital yang bisa diakses secara lebih mudah melalui ponsel.
Seiring dengan terus semakin bertambahkan fitur-fitur dalam aplikasi Sisternet, semakin bertambah terus member yang mengakses Sisternet.