Suara.com - Proses migrasi sistem elektronik TikTok-Tokopedia yang sudah hampir rampung masih mengundang beberapa perbedaan interpretasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), sudah mengungkapkan proses migrasi itu terus berjalan sesuai deadline. "[Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia] lagi proses, sabar saja," kata Zulhas, kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, secara umum proses migrasi sudah berjalan, baik front-end maupun back-end, terkait pembayaran, data user, dan lain-lain yang seluruhnya telah dikelola Tokopedia, bukan lagi TikTok.
Namun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan segera. “Seperti masih diperlukan pencantuman link atau tautan untuk konsumen mendapatkan invoice sebagaimana terdapat pada aplikasi Tokopedia,” kata Isy.
Baca Juga: Khawatir Soal Data, DPR Desak Pemerintah Tak Lagi Beri Toleransi ke Tiktok Shop
Walaupun Kementerian Perdagangan sebagai otoritas yang mengeluarkan Permendag 31/2023 menyetujui proses migrasi di balik layar antara TikTok dengan Tokopedia, masih terjadi perbedaan pendapat tentang interpretasi pelaksanaan Permendag 31. Perbedaan interpretasi berasal dari penyelesaian transaksi yang masih dapat diakses di dalam satu aplikasi TikTok, walaupun secara back-end sudah di dalam sistem elektronik Tokopedia.
Mengenai hal ini, Tony Seno Hartono, praktisi teknologi informasi dan komunikasi, yang juga adjunct researcher di Centre for Digital Society, UGM, menyatakan bahwa dalam satu aplikasi bisa terdapat beberapa sistem elektronik yang bekerja bersamaan. Ini termasuk sistem yang datang dari satu atau beberapa perusahaan berbeda.
“Contoh nyata dari praktik ini adalah aplikasi seperti Traveloka, di mana konsumen bisa menemukan beragam sistem elektronik untuk berbagai keperluan, seperti pemesanan tiket pesawat yang terhubung ke sistem manajemen penerbangan dari berbagai maskapai berbeda, dan reservasi hotel yang terhubung ke sistem manajemen hotel dari hotel atau jaringan hotel yang berbeda,” kata Tony di Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Contoh lainnya yakni pembelian tiket kereta yang terhubung ke KAI, sistem pembayaran yang terhubung ke bank dan e-wallet, dan masih banyak lagi," jelas Tony yang juga menjadi konsultan senior di beberapa organisasi global ini.
Tony melanjutkan, di balik layar, sistem elektronik promosi barang yang terjadi di TikTok sebagai etalase dan penyelesaian transaksi pembayaran yang terjadi di Tokopedia sebagai platform e-commerce dapat dilakukan terpisah untuk memenuhi ketentuan regulasi.
Baca Juga: Usai Eks Istri Buka Suara, Kini Kurnia Meiga Dibanjiri Hujatan soal Miras saat Live TikTok
“Hal ini tidak harus berarti pengguna harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain karena bisa mengurangi kenyamanan pengguna dan berpotensi merusak keamanan siber dari sistem tersebut.”
Migrasi sistem ini wajib dilakukan usai TikTok (yang punya izin media sosial) masuk lagi ke Indonesia sejak Desember tahun lalu dengan berinvestasi di Tokopedia senilai US$ 1,5 miliar (sekitar Rp 23 triliun).