Minggu lalu, Presiden AS Joe Biden sudah memutuskan bakal menandatangani undang-undang tersebut. Hanya saja UU ini belum tentu bisa diterima di Senat.
TikTok terancam diblokir akibat UU baru
Sebelumnya beberapa anggota DPR Amerika Serikat telah memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance menjual TikTok. Platform video pendek asal China itu harus dijual apabila ingin bertahan di Amerika Serikat.
RUU ini dimaksudkan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh negara asing. Regulasi itu akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS mendistribusikan TikTok.
Namun syarat itu tak berlaku apabila TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance, dikutip dari Engadget, Kamis (7/3/2024).
Peraturan ini adalah hal baru dari serangkaian upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok maupun menjualnya ke Pemerintah AS.
Sebelumnya, Mantan Presiden AS Donald Trump sudah berusaha memaksa penjualan TikTok di tahun 2020. Namun kenyataannya tidak berhasil.
Lanjut ke Joe Biden, Pemerintah AS juga menekan ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.
Nah RUU baru mengambil pendekatan berbeda. Mereka akan memberi waktu ByteDance selama enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan mulai berlaku. Platform juga harus menyediakan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Baca Juga: Kominfo Tunda Blokir Platform Travel Online Agoda-Airbnb dkk
Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional. Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.