Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan ultimatum ke sejumlah platform travel online seperti Airbnb hingga Agoda karena tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahkan aplikasi itu terancam diblokir di Indonesia.
Aplikasi Online Travel Agent (OTA) asing yang terancam diblokir Kominfo itu meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), dan Expedia (Expedia.co.id).
Kominfo memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja agar platform OTA itu mendaftar PSE setelah surat peringatan ini dilayangkan pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin.
Mereka juga menyediakan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA asing tersebut.
Tapi jika mereka tidak memberikan respons atas surat peringatan, Kominfo siap memblokir aplikasi itu di Indonesia.
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," tegasnya.