Selangkah Lagi TikTok Diblokir Pemerintah, UU Sudah Disahkan DPR

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:34 WIB
Selangkah Lagi TikTok Diblokir Pemerintah, UU Sudah Disahkan DPR
Ilustrasi Tiktok (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lanjut ke Joe Biden, Pemerintah AS juga menekan ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.

Nah RUU baru mengambil pendekatan berbeda. Mereka akan memberi waktu ByteDance selama enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan mulai berlaku. Platform juga harus menyediakan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.

Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional. Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.

Menanggapi itu, TikTok mengaku kalau RUU ini merupakan serangan langsung untuk mereka, tidak peduli seberapa keras pembuat regulasi memperhalusnya.

“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," tegas TikTok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI