Suara.com - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengaku khawatir dengan upaya pemerintah untuk memblokir TikTok di negaranya. Trump merasa kalau diblokirnya TikTok hanya akan menguntungkan Meta, induk perusahaan Facebook.
"Tanpa TikTok anda dapat membuat Facebook lebih besar, dan saya menganggap Facebook sebagai musuh rakyat," kata Trump, dikutip dari CNBC, Selasa (12/3/2024).
Trump juga menanggapi soal kekhawatiran Pemerintah AS yang menganggap TikTok sebagai ancaman keamanan nasional dan membahayakan data pengguna. Namun ia berdalih kalau segala sesuatu memiliki hal baik dan buruk.
“Ada banyak orang di TikTok yang menyukainya. Ada banyak anak muda di TikTok yang akan menjadi gila tanpanya,” lanjut Trump.
Baca Juga: Cara Posting Secara Anonim di Grup Facebook
Pria yang kini berambisi sebagai Calon Presiden AS itu pun mengakui kalau TikTok tetap berbahaya karena status kepemilikannya yang berasal dari China.
“Jika Tiongkok menginginkan sesuatu dari (TikTok), mereka akan memberikannya, sehingga risiko keamanan nasional meningkat,” aku dia.
Hanya saja Trump lebih menganggap kalau Facebook lebih berbahaya dari TikTok. Ia tidak ingin media sosial yang dimiliki Mark Zuckerberg tumbuh pesat.
“Tetapi ketika saya melihatnya, saya tidak ingin membuat Facebook menjadi dua kali lipat. Dan jika Anda melarang TikTok, Facebook dan lainnya– khususnya Facebook–akan mendapat manfaat besar. Dan menurut saya Facebook sedang sangat sibuk," paparnya.
“Saya pikir Facebook telah memberikan dampak yang sangat buruk bagi negara kita, terutama ketika menyangkut pemilu,” tegas Trump.
Baca Juga: Cara Menyembunyikan Postingan Facebook Tanpa Harus Menghapusnya
TikTok terancam diblokir akibat UU baru
Sebelumnya beberapa anggota DPR Amerika Serikat telah memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance menjual TikTok. Platform video pendek asal China itu harus dijual apabila ingin bertahan di Amerika Serikat.
RUU ini dimaksudkan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh negara asing. Regulasi itu akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS mendistribusikan TikTok.
Namun syarat itu tak berlaku apabila TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance, dikutip dari Engadget, Kamis (7/3/2024).
Peraturan ini adalah hal baru dari serangkaian upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok maupun menjualnya ke Pemerintah AS.
Sebelumnya, Mantan Presiden AS Donald Trump sudah berusaha memaksa penjualan TikTok di tahun 2020. Namun kenyataannya tidak berhasil.
Lanjut ke Joe Biden, Pemerintah AS juga menekan ByteDance untuk melakukan divestasi. Namun Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.
Nah RUU baru mengambil pendekatan berbeda. Mereka akan memberi waktu ByteDance selama enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan mulai berlaku. Platform juga harus menyediakan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional. Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.
Menanggapi itu, TikTok mengaku kalau RUU ini merupakan serangan langsung untuk mereka, tidak peduli seberapa keras pembuat regulasi memperhalusnya.
“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," tegas TikTok.